"Saya kira rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memang harus mengambil keputusan karena bagian dari kepemimpinan. Jika pemimpin bimbang, takut, meskipun tidak semua keputusan itu selalu benar," kata Gumilar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/5/2013).
Menurut Gumilar, rektor sebagai KPA hanya bertugas di tingkat kebijakan. Jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya, itu menjadi tanggung jawab pelaksana di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilar menambahkan, perannya sebagai rektor saat itu hanya fokus melakukan 3 hal agar proyeknya tidak bermasalah di kemudian hari.
"Kita sebagai rektor melakukan 3 hal, yaitu pelaksanaan tepat waktu, dengan prosedur sesuai tata aturan, dan menjaga kualitas," tambahnya.
(rna/fjp)