Tersangka diamankan petugas reskrim Polres Aceh Barat di Kecamatan Alu Bili, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (1/5/2013). Tersangka bernama Marzuki (39), pegawai honorer yang berdomisili di Desa Pasi Jambum Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Ryan mengatakan, tersangka membacok korban, Ramli, Senin (29/4/2013). Usai kejadian, ia kabur. Sedangkan korban mengalami luka sabetan di bagian lengan tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kecewa karena Surat Keterangan (SK) kontrak kerjanya belum diterbitkan, sedangkan pegawai lain sudah diterbitkan.
"Ia mennyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab," kata Ryan.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 Jo KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(try/try)