Sejak 8 November 2012, PT Indoguna sudah mencoba mengajukan permohonan penambahan kuota. Namun pihak Kementan selalu menolaknya.
"Karena waktu pengajuan sudah terlambat," kata staf bagian perizinan PT Indoguna, Priyoto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak kehilangan akal, permohonan itu coba diarahkan kepada mantan Ketua Asosisasi Perbenihan Indonesia, Elda. Priyoto menyerahkan pengajuan itu kepada anak buah Elda, Jerry.
"Ada tim khusus yang memang mengurusi hal itu," kata Priyoto.
Pertemuan itu dilakukan di Circle-K di sekitaran Ragunan. Setelah itu, PT Indoguna kembali lagi mengajukan permohonan kepada Kementan. Namun hingga saat ini nama perusahaannya tidak pernah ada di kementerian itu.
"Kita cek ga pernah masuk," tandasnya.
(mok/fjp)