"Dia dikenakan pasal 267 KUHP dan UU Mata Uang, ancamannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/5/2013).
Nuriyah mengaku melakukan praktek penggandaan uang bersama rekannya Eyang Aswong. Polisi belum bisa memastikan apakah sosok Aswong ini ada atau tidak. Penyelidikan masih dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah pernah dijerat pada 2008-2009 kasus yang sama di Sukabumi," terang Bahtiar.
Akhir pekan lalu, Nuriyah ditangkap di rumahnya di Batu Tulis. Uang palsu Rp 1,2 triliun diamankan.
(ndr/gah)