Harga tersebut sesuai dengan harga yang berada di pasaran. "Kalau kita nggak cek harga pasar, kita bisa ketipu kalau nggak jeli-jeli betul. Makanya kita amati betul ini. Makanya kita delegasikan kepada orang-orang tertentu yang tahu itu dan memang harganya segitu," kata Sekretaris Dirjen Badilum, Farid Ismail di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2013).
Untuk kamera dan video awalnya Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag) yang membawahi pengadilan agama akan membeli 4 kamera dan video dengan harga per unit Rp 24 juta. Setelah direvisi harga satuan menjadi Rp 12 juta per unit dengan jumlah unit menjadi dua kali lipat sehingga total anggaran tidak berubah yaitu sebesar Rp 96 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Ditjen, beda pula kebijakan. Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) yang membawahi pengadilan negeri membatalkan rencana pembelian trolly seharga Rp 10 juta per unit. Sebagai gantinya, MA akan membeli trolly dengan harga yang ada di pasaran saat ini. Harga direvisi sesuai harga pasar menjadi Rp 13,5 juta untuk 9 unit trolly atau Rp 1,5 juta per unitnya.
"Spesifikasi trolly dengan modifikasi ada dinding pengaman berkas setinggi tiang dengan tiang baja/besi tebal," kata Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Cicut Sutiarso.
(asp/nrl)