"Saksi untuk ST," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2013).
Empat pengacara tersebut yaitu Ebeneser Damanik, Ardi Djati Soemantri, Wienarno Djati, dan Benny Joesoef. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keempatnya merupakan kuasa hukum dari para terdakwa kasus Bansos Bandung yang diadili di PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan terkuak adanya praktek suap di balik amar putusan yang diduga telah diseting itu, setelah Setyabudi tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah menerima uang. Meski para terdakwa divonis bersalah, diduga ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan.
Selain pengacara, KPK juga memanggil Hakim Pasti Serefina Sinaga, PNS PN Bandung Wawan Setiawan, serta Toto Hutagalung. Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Setyabudi.
Dalam kasus ini, selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.
(rna/fjr)