Kasus Suap Hakim, KPK Panggil 4 Pengacara Terdakwa Kasus Bansos Bandung

Kasus Suap Hakim, KPK Panggil 4 Pengacara Terdakwa Kasus Bansos Bandung

- detikNews
Rabu, 01 Mei 2013 10:46 WIB
Jakarta - KPK memanggil empat pengacara terkait kasus dugaan korupsi bansos Bandung. Keempatnya menjadi saksi untuk tersangka yang juga Wakil PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

"Saksi untuk ST," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2013).

Empat pengacara tersebut yaitu Ebeneser Damanik, Ardi Djati Soemantri, Wienarno Djati, dan Benny Joesoef. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keempatnya merupakan kuasa hukum dari para terdakwa kasus Bansos Bandung yang diadili di PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyabudi Tejocahyono merupakan ketua majelis hakim yang mengadili para terdakwa itu. Hakim menjatuhkan vonis bersalah untuk para terdakwa.

Belakangan terkuak adanya praktek suap di balik amar putusan yang diduga telah diseting itu, setelah Setyabudi tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah menerima uang. Meski para terdakwa divonis bersalah, diduga ada fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam amar putusan.

Selain pengacara, KPK juga memanggil Hakim Pasti Serefina Sinaga, PNS PN Bandung Wawan Setiawan, serta Toto Hutagalung. Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Setyabudi.

Dalam kasus ini, selain Setyabudi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Asep yang diduga sebagai perantara dan tertangkap bersama Setyabudi di PN Bandung, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan seorang swasta bernama Toto Hutagalung.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads