"Terus sidang saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (1/5/2013). Masa transisi ini hanya berlaku untuk permohonan yang sudah didaftarkan. Setelah itu pengadilan negeri tidak lagi menerima permohonan baru.
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama diadili di pengadilan negeri, MA telah maksimal melakukan proses persidangan akta kelahiran. Seperti menggelar sidang keliling, sidang di daerah terpencil, sidang di atas kapal dan sidang di daerah perbatasan.
"Usul saya, tinggal Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini dinas catatan sipil bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Bayi yang lahir di rumah sakit, keluarnya sudah punya akta kelahiran," ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.
(asp/rmd)