KPK: Kami Bisa Usut Korupsi dan Pencucian Uang Sebelum 2010

KPK: Kami Bisa Usut Korupsi dan Pencucian Uang Sebelum 2010

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 21:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
Jakarta - Tim pengacara Djoko Susilo dalam sidang eksepsi di pengadilan tipikor menyatakan KPK tidak berhak menangani perkara kliennya yang terjadi sebelum proyek simulator berjalan. KPK pun memiliki argumennya sendiri.

"KPK pernah tangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi Januari 2001 dan sidang pertama kalinya Desember 2004, sedangkan UU KPK ada tahun 2002 dan komisioner KPK diangkat 2003. Artinya, KPK sudah bisa tangani kasus Puteh walaupun kejadiannya tahun 2001," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Bambang, apa yang dilakukan terhadap Abdullah Puteh juga dapat diterapkan terhadap Irjen Djoko Susilo. "Jadi kalau dikatikan dengan Djoko akan seperti itu," ujar Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, proyek simulator SIM mulai berjalan pada tahun 2011. Saat itu, Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan proyek tersebut, kemudian menjadikan jenderal bintang tiga tersebut sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Tak hanya sampai di dugaan korupsi, Djoko juga kemudian dijerat dengan pasal pidana pencucian uang. Satu persatu kemudian aset Djoko disita oleh KPK. Sebagian besar aset tersebut diatasnamakan orang lain, terutama istri-istri Djoko. Kemudian tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan aset kliennya yang disita KPK sebelum 2011, yaitu 2003-2010, di mana proyek simulator belum berjalan.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads