"KPK pernah tangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi Januari 2001 dan sidang pertama kalinya Desember 2004, sedangkan UU KPK ada tahun 2002 dan komisioner KPK diangkat 2003. Artinya, KPK sudah bisa tangani kasus Puteh walaupun kejadiannya tahun 2001," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurut Bambang, apa yang dilakukan terhadap Abdullah Puteh juga dapat diterapkan terhadap Irjen Djoko Susilo. "Jadi kalau dikatikan dengan Djoko akan seperti itu," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya sampai di dugaan korupsi, Djoko juga kemudian dijerat dengan pasal pidana pencucian uang. Satu persatu kemudian aset Djoko disita oleh KPK. Sebagian besar aset tersebut diatasnamakan orang lain, terutama istri-istri Djoko. Kemudian tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan aset kliennya yang disita KPK sebelum 2011, yaitu 2003-2010, di mana proyek simulator belum berjalan.
(rna/rmd)