Peristiwa tersebut berawal ketika Ba (17) bersama dua rekannya sedang terlibat tawuran dengan warga di kawasan Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat itu Brigadir Andi hendak melerai perkelahian antar warga tersebut. Namun bukannya takut, ketiga siswa tersebut malah nekat menghajar anggota polisi.
"Anggota kami melerai tawuran. Para remaja tanggung ini bukannya mundur malah menyerang anggota kami dan melakukan penganiayaan," ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Suminto kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi mereka cukup nekat, karena berani memukul anggota dengan menggunakan senjata. Ba ini menggunakan senjata jenis bambu. Kemudian D menggunakan stik golf, sedangkan K menggunakan senjata jenis kayu yang ujungnya diikatkan dengan senjata tajam," ungkap dia.
Lebih lanjut, Suminto mengatakan tidak jauh dari lokasi tersebut, mobil patroli langsung menghampiri ketiga remaja tanggung, namun ketiganya langsung melarikan diri.
"Sedangkan Brigadir Andi langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dengan luka sobek di bagian tangan dan lengan," lanjutnya.
Suminto mengatakan pasca peristiwa tersebut pihaknya hanya berhasil menangkap Ba saat pulang sekolah, sementara kedua rekannya masih buron. "Jika terbukti bersalah ketiga tersangka dapat dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(edo/rmd)