Berdasar daftar kelengkapan berkas yang dipublikasikan KPU, Selasa (30/4/2013), bakal caleg yang tak penuhi syarat ijazah itu tersebar di beberapa daerah pemilhan. KPU memberi tanda 'x' bagi bacaleg yang tak memenuhi syarat ijazah. Ijazah yang dimaksud sesuai Peraturan KPU 13/2013 paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Bacaleg dari Partai Golkar yang tidak memenuhi syarat ijazah ada 14. Yakni atas nama Shari Dewi Anggraeni dari Sumsel II nomor urut 7, Tintin Surtini dari Dapil Jakarta III nomor 7, Raha Bungawali Manji dari Jabar III nomor 7, MQ Iswara Jabar VI nomor 1, Adam Irham dari Jabar VII nomor 7, Adrian Kusnadi Jabar XI nomor 10, Sinta Dewi Nastiti Dapil Jateng II nomor 7, R.B. Kustriono Jati Dapil DI Yogyakarta nomor 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari Partai Demokrat terdapat 3 bacaleg. Yaitu Neny Rostiati Marsi dari Sumsel II nomor 3, Kevin A Th. Pitoy dari Jatim VI nomor 7, I Wayan Gunastra dari Nusa Tenggara Barat urut 2.
Sebagaimana diketahui, KPU saat ini masih melakukan verifikasi terhadap 6.576 syarat bakal caleg dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013.
Partai kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013.
(bal/lh)