"Ada dugaan diskriminasi di mana keputusan yang dialami keputusan Pak Susno ada persamaan dengan kasus lain. Ada yang dilakukan eskeksusi dan tidak dilakukan eksekusi," ujar komisioner Komnas HAM, Hurkholis di kantor Komnas HAM, jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2013)
Nurkholis menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari Susno yang diwakili oleh kedua pengacaranya yaitu Fredrich Yunadi dan Firman Wijaya. "Kuasa hukumnya menilai tidak mendapat perlakuan hukum yang benar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua perlu melakukan langkah-langkah bertahap dalam menangani kasus ini," terangnya.
(fiq/gah)