"Tidaklah berlebihan kami sampaikan disini bahwa terdakwa merupakan perwira kepolisian yang banyak memberi sumbangsih dan kontribusi bagi institusi kepolisian dan masyarakat," kata penasihat hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompul membacakan eksepsinya, Selasa (30/4/2013).
"Terdakwa yang pertama kali mencetus dan merintis TMC Polda Metro Jaya sebagai sistem terpadu, manajemen informasi kecelakaan lalu lintas, quick response time dalam pengendalian lalu lintas di Jakarta," tutur Hotma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas prestasi tersebut, Irjen Djoko mendapat beberapa penghargaan dari Presiden RI di antaranya penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan Inovasi Citra Pelayanan II Tahun 2008 serta penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.
"Bukanlah maksud kami menonjolkan prestasi-prestasi terdakwa namun kiranya persidangan yang mulai di sini beserta pemerhati persidangan ini dapat melihat dan tidak menghilangkan jasa-jasa dari terdakwa terhadap institusi kepolisian maupun masyarakat," ujar Hotma.
Irjen Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Djoko memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar dari total kerugian negara Rp 144,9 miliar pada proyek Simulator SIM.
(fdn/fjr)