"Sebelumnya tersangka Erik sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus narkoba. Pertama kasusnya di Polsek Kebayoran Baru dan di Polres Jakarta Selatan. Tapi tersangka hanya ditahan beberapa bulan," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Alip di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2013).
Menurut Alip, Erik ditangkap Senin (29/4), saat dijebak oleh polisi untuk melakukan transaksi. Apes baginya, saat itu dia kedapatan membawa sabu seberat 0.8 gram, senjata api jenis FN kaliber 22 beserta magazine dan 3 butir peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara. Sementara Erik dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rni/lh)