Pemilik Pistol yang Ditangkap di Bintaro adalah Residivis Kasus Narkoba

Pemilik Pistol yang Ditangkap di Bintaro adalah Residivis Kasus Narkoba

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 15:47 WIB
Jakarta - Pemakai narkoba Erik (33) yang ditangkap di Bintaro semalam diketahui merupakan residivis kambuhan. Pemilik pistol kaliber 22 ini rupanya sudah dua kali dipenjara dalam kasus narkoba.

"Sebelumnya tersangka Erik sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus narkoba. Pertama kasusnya di Polsek Kebayoran Baru dan di Polres Jakarta Selatan. Tapi tersangka hanya ditahan beberapa bulan," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Alip di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2013).

Menurut Alip, Erik ditangkap Senin (29/4), saat dijebak oleh polisi untuk melakukan transaksi. Apes baginya, saat itu dia kedapatan membawa sabu seberat 0.8 gram, senjata api jenis FN kaliber 22 beserta magazine dan 3 butir peluru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polsek Polsek Ciputat mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis sabu dan bandarnya bernama Erik (33) dan Boy (37) di pada Senin (29/4) lalu di di Bintaro dan Pamulang. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Sepucuk senjata api jenis FN kaliber 22 berserta magazin dan tiga butir peluru.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara. Sementara Erik dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads