"Qanun ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan keinginan berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini merupakan simbol yang mencirikan kekhususan Aceh," ujar Zaini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Menurut Zaini pertemuan ini perlu untuk mencapai kesamaan persepsi antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait keberadaan qanun bendera Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan persepsi qanun bendera dengan Sang Saka Merah Putih yang menuai kontroversi, menurut Zaini, harus dijelaskan melalui dialog kekuatan hukum qanun tersebut.
"Jadi, saya kira beda persepsi inilah yang kami harapkan mendapat solusi yang bijaksana. Kami juga berdoa supaya beda persepsi ini bisa menyatu," ujar Zaini.
Namun, usai pertemuan Mochtar tidak berkomentar apa pun karena padatnya jadwal sidang di MK. Walau begitu, Zaini tetap meminta tidak ada yang harus diributkan dari kontroversi qanun bendera Aceh tersebut.
"Ini riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan," tutup Zaini.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini