Izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit pada 3 Januari 2012 tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aturan.
Gugatan yang diwakili oleh kuasa hukum Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng T Santoso itu tercatat dengan nomor perkara 45/g/2013/PTUN.Bdg. Objek gugatan yaitu IMB No 643.2-2-BPPTPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut dilakukan untuk mewakili warga Bogor yang merasa terganggu dengan pembangunan Hotel Amaroosa Bogor yang dinilai telah menyinggung simbol Kota Bogor yaitu Tugu Kudjang yang berada di Jalan Pajajaran.
"Tinggi hotel tersebut telah melebihi Tugu Kudjang. Kami merasa simbol kota kami, nilai kebanggaan kami dilecehkan," tuturnya.
Hotel Amaroosa yang letaknya 50 meter dari Tugu Kudjang, saat ini telah terbangun 14 lantai. Sementara tinggi tugu hanya sekitar 17 meter.
Masyarakat Bogor diakui Sugeng kecolongan dengan pembangunan hotel tersebut. Sebab sebelumnya mereka tak tahu berapa lantai bangunan akan berdiri. Hingga sampai masyarakat menyadari ketinggiannya telah melampaui tugu kebanggaan warga Bogor itu.
"Yang pertama ngeh itu budayawan dan masyarakat sekitar. Pas lihat pembangunan sudah lewat 5 lantai. Disebut kecolongan sih ya iya," kata Sugeng. Akibatnya, protes-protes pun bermunculan hingga dilakukannya sejumlah aksi.
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor seharusnya menggelar public hearing supaya tidak menimbulkan masalah seperti saat ini. Gugatan ini diajukan supaya Walikota Bogor merevisi atau menerbitkan IMB baru agar ketinggian hotel tersebut tak melebihi ketinggian Tugu Kudjang atau setidaknya sesuai dengan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) di sekitar hotel tersebut yang rata-rata hanya 5 lantai.
"Kami ingin hotel itu dipangkas saja. Supaya pandangan ke Gunung Salak dari Tugu Kudjang tidak terhalang," tuturnya. Setelah gugatan diajukan, Sugeng menunggu jadwal sidang dismisal digelar.
(tya/ern)