"Telah dilakukan penangkapan pada 29 April di Jl Camar Bintaro. Tersangka bernama Erik (33)dan dari tangannya disita senapan api jenis kaliber 22, sebuah magazin, 3 butir peluru dan 1 paket sabu. Dia merupakan pemakai," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Alip di Mapolsek Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2013).
Menurut Alip, setelah Erik ditangkap maka kasus dikembangkan ke tersangka lain. Sehingga pada hari itu juga tersangka lain bernama Boy (37) ditangkap di Pamulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara. Sementara Erik dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rni/lh)