Pemakai Narkoba Pemilik Senjata Api Ditangkap di Bintaro

Pemakai Narkoba Pemilik Senjata Api Ditangkap di Bintaro

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 15:04 WIB
Jakarta - Dua orang pelaku kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan pemakai dan bandar narkoba ditangkap di kawasan Bintaro.

"Telah dilakukan penangkapan pada 29 April di Jl Camar Bintaro. Tersangka bernama Erik (33)dan dari tangannya disita senapan api jenis kaliber 22, sebuah magazin, 3 butir peluru dan 1 paket sabu. Dia merupakan pemakai," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Alip di Mapolsek Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (30/4/2013).

Menurut Alip, setelah Erik ditangkap maka kasus dikembangkan ke tersangka lain. Sehingga pada hari itu juga tersangka lain bernama Boy (37) ditangkap di Pamulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga menangkap Boy setelah ada laporan dari masyarakat. Setelah kami menyamar menjadi pembeli kami menangkap Boy yang merupakan bandar narkoba. Dari tersangka ditemukan narkoba Sabu sebanyak 0,8 gram," jelas Alip.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 hingga 15 tahun penjara. Sementara Erik dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads