"Bisa dikenakan sanksi jika ada unsur kesengajaan, yaitu meminta parpol untuk mencoret dan bisa diadukan dalam kasus pidana karena ada pemalsuan dokumen," kata Ketua Bawaslu Muhammad, kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
"Tapi harus diklarifikasi dulu apakah hal itu merupakan kesengajaan atau lalai, itu harus ditempuh Bawaslu sebelum ditentukan apakah mencoret tanpa sanksi, atau mencoret dengan sanksi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita mengharapkan partai yang ditemukan adanya caleg ganda segera memperbaiki pada masa perbaikan, sudah saya sampaikan ke KPU sehingga partai politik mengikuti ketentuan yang ada," ungkapnya.
Namun ia menuturkan, saat Bawaslu mengkonfirmasi ke beberapa parpol, justru banyak parpol yang tidak mengetahui bahwa ada nama dalam daftar calegnya yang ganda.
"Kebanyakan partai tidak mengetahui, ini problem administrasi parpol yang belum diketahui. Seharusnya kalau nama sudah muncul di publik, parpol harus berinisiatif meralat apakah menghubungi partai lain yang sama nama bakal calegnya atau menghubungi bakal caleg bersangkutan," kata Muhammad.
"Tapi okelah ada masa perbaikan untuk parpol memperbaiki daftar bakal calegnya," imbuhnya.
(bal/van)