Ke-3 tersangka adalah Aswin Sanjaya, Romi Irawan, dan Subhan Dono. Polisi menemukan sejumlah surat kendaraan bermotor, mulai SIM, STNK, dan KTP. Ada juga satu set komputer, printer, dan scanner.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Poncol Indriyo menyatakan, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Romi merupakan otak kejahatan sekaligus pembuat dokumen palsu, Aswin sebagai pencari klien, dan Dono sebagai pembuat STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mengaku membuka jasa pembuatan dokumen dan surat kendaraan bermotor, karena tergiur mendapatkan dana lebih cepat. "Cari pemesen juga lebih mudah," ujar Ponco.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolresta Barelang Batam. Mereka dijerat pasal 263 junto 264 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(try/try)