Ada dasar hukum yang jadi alasannya. Yaitu materi UU 25/2003 yang merupakan perubahan dari UU 15/2002 tentang TPPU tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
"Melainkan kewenangan diberikan kepada kepolisian maupun kejaksaan. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang" kata Nasrullah, anggota tim penasihat hukum Irjen Djoko, dalam nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak adany kewenangan KPK melakukan penyidikan TPPU terhadap terdakwa, maka dengan sendirinya KPK telah melakukan penyimpangan hukum, sehingga dakwaan yang dibuat penuntut umum pun harus batal demi hukum," tegas dia.
Nasrullah mengatakan bila KPK ingin menyidik pidana pencucian uang,maka penyidikan dilakukan bekerjasama dengan Polri dan Kejagung. "Bukan bertindak menggabungkan dua tindak pidana tersebut," katanya.
(fdn/lh)