Pengacara Irjen Djoko: KPK Tak Berwenang Sidik TPPU

Pengacara Irjen Djoko: KPK Tak Berwenang Sidik TPPU

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 14:10 WIB
Irjen Djoko Susilo dalam sidang.
Jakarta - Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dakwaan pencucian uang kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu harus dibatalkan demi hukum.

Ada dasar hukum yang jadi alasannya. Yaitu materi UU 25/2003 yang merupakan perubahan dari UU 15/2002 tentang TPPU tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Melainkan kewenangan diberikan kepada kepolisian maupun kejaksaan. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang" kata Nasrullah, anggota tim penasihat hukum Irjen Djoko, dalam nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di dalam dakwaan, penuntut umum juga menggunakan UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 yang ternyata tidak memberi KPK wewenang menangani perkara TPPU. Di dalam UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juga tidak menyebutkan kewenangan KPK menyidik atau menuntut tindak pidana pencucian uang.

"Karena tidak adany kewenangan KPK melakukan penyidikan TPPU terhadap terdakwa, maka dengan sendirinya KPK telah melakukan penyimpangan hukum, sehingga dakwaan yang dibuat penuntut umum pun harus batal demi hukum," tegas dia.

Nasrullah mengatakan bila KPK ingin menyidik pidana pencucian uang,maka penyidikan dilakukan bekerjasama dengan Polri dan Kejagung. "Bukan bertindak menggabungkan dua tindak pidana tersebut," katanya.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads