Divonis 6 Bulan Penjara, Karyawan Pabrik Soun Merasa Dizalimi

Divonis 6 Bulan Penjara, Karyawan Pabrik Soun Merasa Dizalimi

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 13:37 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Suaranya bergetar dari ujung telepon. Sony Eka Wijaya (35) merasa dizalimi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait tuduhan pencurian dan penggelapan soun 1 truk dan plastik 1 karung.

"Saya tidak menyangka sama sekali. Kok bisa seperti ini putusannya," kata Sony saat bercerita kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).

Putusan ini dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dimimpin ketua majelis hakim Panji Surono dalam dakwaan pencurian dan penggelapan. Warga Baleendah, Bandung, ini terjerat kasus saat dia hengkang dari pabrik di Walet, Cirebon, pada Oktober 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh mantan pimpinannya, dia dilaporkan ke Polres Kabupaten Cirebon dengan tuduhan menggelapkan uang Rp 2.161.750, mencuri plastik 1 karung senilai Rp 650 ribu dan menggelapkan soun 1 truk. Hal ini diamini oleh majelis hakim PN Cirebon dalam vonis yang dibacakan siang ini.

"Dalam pemeriksaan di pengadilan, saksi mengaku menerima uang Rp 2 juta sebagai gaji, tapi karena kuitansinya nggak ada, tanggalnya diragukan hakim. Ini bagaimana?" kata Sony yang tidak didampingi pengacara selama persidangan.

Soal pertimbangan hakim yang menyatakan ayah 1 anak ini menggelapkan bihun 1 ton juga dianggap Sony tidak berdasar. Sebab dirinya sudah menerbitkan nota return. "Soal plastik, sudah saya kembalikan. Tapi semua alasan saya ditolak hakim," beber Sony.

Sidang putusan ini dipenuhi pengunjung, termasuk pelapor. Atas vonis ini, jaksa pikir-pikir. "Saya langsung menyatakan banding. Saya harap, hakim tinggi mempunyai hati nurani dan memeriksa dengan seksama," pungkas Sony.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads