"Publik sudah bisa menilai, tapi secara resmi baru akan kami umumkan tanggal 6 Mei," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Menurutnya, salah satu syarat yang mengancam gagalnya Susno sebagai caleg adalah keputusan pengadilan yang mengancam Susno dengan pidana 20 tahun penjara, meski vonisnya 3,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menuturkan, di dalam Undang-undang diatur ketentuan bagi narapidana yang ingin menjadi caleg ada 4 syarat yang harus terpenuhi secara akumulatif, jika satu tidak terpenuhi maka dinyatakan tak lolos verifikasi.
"Pertama dia harus sudah selesai menjalani pidananya, kemudian ada jeda waktu antara selesai menjalani pidana sampai dengan masa pendaftaran di KPU 5 tahun," tuturnya.
"Lalu dia harus bersedia mengumumkan ke publik bahwa dia adalah mantan narapidana. Keempat pidana ini bukan merupakan pidana berulang. Apabila secara akumulatif dia terpenuhi maka dia bisa menjadi kandidat, tapi satu saja dia tidak terpenuhi maka dia tidak bisa menjadi kandidat," ucap Arief.
Ia kemudian menyindir partai politik yang sudah tahu ketentuan pengajuan bakal caleg bagi narapidana tersebut, tapi tetap saja diajukan kepada KPU. "Kalau sikap secara resmi belum ada, publik dan partai politik saya pikir sudah tahu ketentuan yang diberlakukan itu sama untuk siapapun," imbuh Arief.
"Kami nanti akan mengumpulkan dokumen-dokumen dulu mengecek dokumen terkait masing kandidat, baru kami akan mengambil keputusan," lanjutnya.
(bal/van)