Rieke Desak Jaksa Segera Eksekusi Pengusaha yang Bayar Buruh di Bawah UMR

Rieke Desak Jaksa Segera Eksekusi Pengusaha yang Bayar Buruh di Bawah UMR

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 12:09 WIB
Rieke temui Kajari Surabaya (ist.)
Jakarta - Mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA), puluhan buruh mendesak jaksa segera mengeksekusi pengusaha yang membayar buruh di bawah upah UMR. Vonis MA ini dijatuhkan kepada pengusaha Surabaya, Tjioe Christina Chandra, selama 1 tahun penjara.

"Saya menilai putusan MA ini merupakan terobosan sekaligus yurisprudensi dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia," kata anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (30/4/2013).

Rieke menemui Kajari Surabaya M Dhofir didampingi oleh 4 buruh perempuan UD Terang Suara Elektronik. Mereka mendesak kejaksaan segera mengeksekusi putusan yang telah diketok pada 5 Desember 2012 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendukung Kejari Surabaya untuk mengeksekusi putusan MA terkait kasus di atas, tak hanya berhenti pada sekeadar putusan hukum belaka," papar mantan artis sinetron ini.

Menurut Rieke, penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam kasus ketenagakerjaan sudah selayaknya terus diupayakan. Sanksi kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan hukum dan reward bagi pengusaha yang taat hukum, akan menjadi salah satu jalan perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

"Sistem ketenagakerjaan perlu aturan hukum dan perundangan yang melindungi buruh dan pekerja. Aturan hukum perlu putusan hukum yang tak hanya legal tapi memenuhi rasa keadilan korban," tegas Rieke.

Putusan hukum itu harus dibarengi penegakan hukum dan sanksi bagi yang bersalah dan penghargaan bagi yang taat hukum. Penegakan hukum juga harus disertai sanksi yang bisa memberi efek jera pada pelaku dan perlindungan bagi korban.

"Langkah Kejari Surabaya dan MA merupakan kado untuk Mayday 2013," pungkas Rieke.

Kisah ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Chandra. Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA memvonis Chandra 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads