"Mudah-mudahan beliau berbesar hati menyerahkan diri," jelas Denny di sela-sela seminar yang digelar Kemenkum di Gandul, Cinere, Depok, Selasa (30/4/2013).
Kemenkum juga sudah dimintakan bantuan oleh Kejagung untuk membantu eksekusi. Pihak Kemenkum siap memberikan bantuan. "Ini yang dipertaruhkan martabat hukum. Tidak boleh ada yang membangkangi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada orang, sudah divonis bersalah, mau dieksekusi, malah menyatakan putusan batal. Kuasa hukum dan terpidana sendiri sama sekali tidak punya otoritas mengatakan putusan batal. MK sudah mengatakan itu, pendapat tidak bisa membatalkan," jelasnya.
"Pak Susno sedang berusaha menghindari eksekusi, jadi beliau berusaha membuat argumentasi. Jadi, bertentangan dengan fakta. Saran saya, Pak Susno menyerahkan diri, 'gentle', melaksanakan eksekusi," tutupnya.
(ndr/gah)