"Ini dikatakan penahanan batal, tak ada itu batal. Ini kan pendapat Pak Susno, teori hukumnya dia. Ini "res judicata pro veritate habetur", atau suatu putusan tidak dianggap keliru kecuali dibatalkan proses yang lebih tinggi," jelas Denny di sela-sela seminar yang digelar Kemenkum di Gandul, Cinere, Depok, Selasa (30/4/2013).
Denny menjelaskan, yang bisa membatalkan putusan hukum hanya MA. "Faktanya, MA tidak menggunakan putusan pengadilan batal, apalagi oleh terpidana sendiri, oleh kuasa hukumnya. Itu pendapat pribadi, tidak bisa membatalkan putusan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya laksanakan," terangnya.
Denny juga menjelaskan, siapa yang menghalangi eksekusi proses hukum bisa saja dikenai pasal 216 KUHP karena melawan UU.
"Dikenai pasal 216 bisa saja, dikenakan pasal "obstruction of justice". Semua orang harus menghormati putusan pengadilan, tidak boleh membangkang," tutupnya.
(ndr/gah)