Susno Berucap di Youtube Soal Eksekusinya, Ini Pendapat Wamen Denny

Drama Eksekusi Susno

Susno Berucap di Youtube Soal Eksekusinya, Ini Pendapat Wamen Denny

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 11:44 WIB
Jakarta - Susno Duadji berucap di youtube soal tidak sahnya eksekusi pada dirinya. Susno menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) itu tidak ada perintah menahan. Apa kata Wamen Denny Indrayana soal argumen Susno itu?

"Ini dikatakan penahanan batal, tak ada itu batal. Ini kan pendapat Pak Susno, teori hukumnya dia. Ini "res judicata pro veritate habetur", atau suatu putusan tidak dianggap keliru kecuali dibatalkan proses yang lebih tinggi," jelas Denny di sela-sela seminar yang digelar Kemenkum di Gandul, Cinere, Depok, Selasa (30/4/2013).

Denny menjelaskan, yang bisa membatalkan putusan hukum hanya MA. "Faktanya, MA tidak menggunakan putusan pengadilan batal, apalagi oleh terpidana sendiri, oleh kuasa hukumnya. Itu pendapat pribadi, tidak bisa membatalkan putusan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang, lanjut Denny, sekarang faktanya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA memutus Susno terbukti korupsi, divonis 3 tahun 6 bulan.

"Ya laksanakan," terangnya.

Denny juga menjelaskan, siapa yang menghalangi eksekusi proses hukum bisa saja dikenai pasal 216 KUHP karena melawan UU.

"Dikenai pasal 216 bisa saja, dikenakan pasal "obstruction of justice". Semua orang harus menghormati putusan pengadilan, tidak boleh membangkang," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads