"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangannya, Selasa (30/4/2013).
Perempuan yang akrab disapa Rani ini mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani juga menyatakan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural. "Yakni pendampingan terhadapnya sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana," kata Rani.
(fjr/try)