LPSK Pertimbangkan untuk Cabut Perlindungan Terhadap Susno

LPSK Pertimbangkan untuk Cabut Perlindungan Terhadap Susno

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 10:55 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan kembali pemberian perlindungan terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Hal tersebut dikarenakan mantan Kabareskrim Polri itu dianggap tidak kooperatif.

"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangannya, Selasa (30/4/2013).

Perempuan yang akrab disapa Rani ini mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno di antaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," kata Rani.

Rani juga menyatakan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural. "Yakni pendampingan terhadapnya sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana," kata Rani.



(fjr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads