Wawali Megelang Divonis Terkait Kasus KDRT, Camat Hingga Sekda ke PN

Wawali Megelang Divonis Terkait Kasus KDRT, Camat Hingga Sekda ke PN

- detikNews
Selasa, 30 Apr 2013 10:24 WIB
Dok detikcom
Magelang - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyoakan divonis terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan PNS, dari staf, camat hingga sekda datang ke pengadilan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (11/4/2013). Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa belum datang. Tapi ruang sidang sudah disiapkan.

Para PNS yang menggunakan seragam datang berombongan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Satu di antaranya adalah Sekda Sugiharto. Mereka duduk-duduk di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami, semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), hanya memberikan dukungan moral. Sifatnya tidak wajib," kata Sugiharto ketika ditanya soal tujuan kedatangannya.

Joko Prasetyo dituntut 2 bulan bui. Ia didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT karena menganiaya istri, Siti Rubaidah atau Ida. Penganiayaan terjadi KDRT terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Kejadian itu dipicu terkuaknya percakapan di BlackBerry Joko dengan seorang perempuan.

Selain kasus KDRT, Joko juga dilaporkan Ida terkait nikah siri. Joko dinilai telah menikahi SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Konflik keluarga ini tak berhenti sampai di situ. Ida dijadikan tersangka pencemaran nama baik suaminya. Kasusnya ditangani di Polres Magelang.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads