Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (11/4/2013). Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa belum datang. Tapi ruang sidang sudah disiapkan.
Para PNS yang menggunakan seragam datang berombongan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Satu di antaranya adalah Sekda Sugiharto. Mereka duduk-duduk di luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Prasetyo dituntut 2 bulan bui. Ia didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT karena menganiaya istri, Siti Rubaidah atau Ida. Penganiayaan terjadi KDRT terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Kejadian itu dipicu terkuaknya percakapan di BlackBerry Joko dengan seorang perempuan.
Selain kasus KDRT, Joko juga dilaporkan Ida terkait nikah siri. Joko dinilai telah menikahi SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Konflik keluarga ini tak berhenti sampai di situ. Ida dijadikan tersangka pencemaran nama baik suaminya. Kasusnya ditangani di Polres Magelang.
(try/try)