"Selain menerima laporan masyarakat, Tim Penghubung juga melakukan tugas untuk memantau persidangan serta mengadakan sosialisasi kode etik dan kelembagaan KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat, saat dihubungi wartawan, Selasa (30/4/2013).
Pembentukan tim penghubung ini berlandaskan pada pasal 3 UU No 18/2011 tentang KY. Tim penghubung tersebut akan ditugasi di Kota Medan, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Mataram. Kota-kota ini dipilih karena kuantitas laporan masyarakat dan kompleksnya perkara di pengadilan kota tersebut. Penambahan kota pun akan direncanakan ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penghubung akan melalui proses seleksi, satu tim terdiri dari 1 koordinator dan 3 asistennya di setiap kota. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 10 Mei 2013.
"Setelah itu, para calon akan menjalani tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assessment dan wawancara oleh panitia seleksi Sekretariat Jenderal KY," tutup Asep.
(vid/asp)