"Kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).
Putusan ini diadili oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. Perkara tersebut diputus pada 25 April lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. PN Jakpus menghukum 15 tahun penjara.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.
(asp/mok)