"Salah satunya soal dakwaan pencucian uang di bawah tahun 2010," ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang saat dihubungi, Selasa (30/4/2013).
Tommy akan memasukkan keberatan mereka itu dalam eksepsi yang diajukan. Selain itu, dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM juga akan mereka kritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kami saja," tutupnya.
Tindak pidana pencucian uang yang didakwa kepada Irjen Djoko Susilo bukan hanya saat dia menjabat sebagai Kakorlontas Mabes Polri. Jaksa juga mendakwa tindak pidana pencucian uang untuk Djoko sejak dia menjabat sebagai Kapolres Bekasi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyertakan SK Kapolri yang mengangkat Djoko sebagai Kapolres Bekasi pada 29 Maret 2001. Selang dua tahun kemudian, 2 September 2003, Djoko dipindahkan sebagai Kapolres Jakarta Utara.
Perjalanan karir Djoko selanjutnya berturut-turut adalah Dirlantas Polda Metro, Wadir Lantas Babinkam, Dirlantas Babinkam, Kakorlantas dan terakhir sebagai Gubernur Akpol.
Mulai tahun 2003 hingga sebelum menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan dan ULP yang diterima Djoko berjumlah sekitar Rp 407,04 juta. Harta kekayaan yang dimiliki Djoko sejak 2003 hingga Maret 2010 mencapai Rp 53,894 miliar dan USD 60 ribu.
(mok/sip)