Polisi mengatakan atas informasi masyarakat, Dirnarkoba langsung menurunkan Tim Subdit-1 Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kompol Arif Bastari. Tim meluncur ke pelabuhan ilegal tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah penumpang spead boat. Tim menemukan pelaku membawa barang bawaan berisi narkotika sabu dan heroin.
Pelaku adalah AZ alias A Bin S asal Sumenep, Jawa Timur. Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rokhmat, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukkan barang haram itu ke dalam kemasan plastik kopi dengan merek asal Malaysia. Setiap bungkusnya berisi 354 gram, 424 gram, dan dua bungkus yang masing-masing beratnya 68 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku dan narkoba, polisi juga menyita identitas KTP dan Paspor atas nama AZ dengan No paspor A0234650 yang di keluarkan kantor imigrasi Tanjung Perak.
AZ kepada wartawan mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba untuk menambah penghasilannya sebagai TKI. AZ juga mengatakan bahwa pekerjaan haram ini didapatnya dari seorang temannya yang sama-sama pekerja bangunan di Malaysia.
"Saya mendapat orderan membawa sabu dan heroin dari teman di tempat saya bekerja di Malaysia," kata AZ.
(sip/mok)