"Putusan tak lengkap bisa dipelintir seperti yang terjadi di polemik kasus Susno Duadji," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori, saat dihubungi, Senin (29/4/2013).
Polemik Susno Duadji yang dimaksud adalah penolakan eksekusi karena putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh purnawirawan kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal ini tidak dilengkapi perintah penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KY tidak bisa memeriksa para hakim yang menolak kasasi Susno tersebut karena tidak ada yang melaporkan. "Tanpa laporan hakim, kami tak bisa bergerak memeriksa," ujar Iman.
Selain tidak mencantumkan perintah penahanan, ada bebeberapa kesalahan ketik dalam putusan kasasi Susno. Susno berdalih, putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.
ο»Ώ
(vid/mok)