Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/4/2013) sore. Majelis hakim yang dipimpin Erwin Mangatas Malau tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.
Para terdakwa tersebut, yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati vonis lebih ringan dari tuntutan dan hakim tidak memerintahkan penahanan, para terdakwa menyatakan keberatan atas vonis. Melalui kuasa hukumnya Baso Fakhruddin, mereka berencana mengajukan banding.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang ada di persidangan," tukas Fakhruddin usai persidangan.
Keberatan atas vonis hakim juga disampaikan jaksa Robinson Sitorus. Rencananya tim jaksa juga akan mengajukan banding.
Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari penyaluran kredit pada tahun 2009 kepada Boy Hermansyah, yang buron sejak Oktober 2011, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang berada di Aceh. Kredit untuk usaha perkebunan senilai Rp 129 miliar itu ternyata tidak sesuai peruntukan, aset yang diagunkan juga bermasalah.
Dana yang dikucurkan tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha seperti yang disampaikan. Dalam perhitungan kemudian diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp 117,5 miliar. Para terdakwa lantas dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
(rul/mok)