Minta Kasus SMS 'Gelap' Dilanjutkan, Antasari Daftar Gugatan Praperadilan

Minta Kasus SMS 'Gelap' Dilanjutkan, Antasari Daftar Gugatan Praperadilan

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 19:36 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya.

"Ini pra peradilan pertama. Kalau nanti dikabulkan berarti polisi harus melanjutkan penyidikan," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut Boyamin, permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan kepada kepolisian negara RI. Bonyamin mengatakan termohon tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian no Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi harus menindaklanjut laporan itu. Kami meminta majelis hakim menghukum termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan tersebut," ujar Boyamin.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respon dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim sms terbut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

"Hasil dari penyidikan bisa buat Novum (bukti baru) untuk ajukan PK," ucapnya.

Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

"SMS ini gelap karena pengirimnya kan gelap. Kalau ini di tindaklanjuti bisa ketahuan yang mengirimnya siapa, kan orang lain. Tidak ada catatan SMS antara antasari ke Nazrudin," ujar Boyamin.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," jelas Jeniver.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis incracht dalam perkara sangkaan pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads