Batas terakhir proses verifikasi dan melengkapi berkas-berkas yang kurang adalah tanggal 6 Mei 2013. Setelah itu, pada tanggal 7 Mei, KPU secara serentak mengumumkan hasil verifikasi administrasi semua bakal caleg.
"Sekarang ini masih proses verifikasi. Bila ada bacaleg yang kurang, masih ada waktu 14 hari hingga 6 Mei untuk melengkapi kekurangan," kata Ketua KPU DIY, Any Rohyati di kantor Jl Ipda Tut Harsono, Senin (29/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan bakal caleg belum melengkapi atau melampirkan bukti salinan ijazah. Jumlah seluruhnya ada 38 calon," kata Nasrullah.
Menurut dia, ada pula yang sudah menyertakan bukti salinan ijazah S1, namun untuk salinan ijazah SMAS belum ada. Proses legalisasi harus dilakukan di sekolah tempat ijazah dikeluarkan atau oleh Dinas Pendidikan setempat.
Selain ijazah yang belum dilampirkan, ada bakal caleg yang belum melegalisasi ijazahnya. Salah satu penyebabnya adalah legalisasi dilakukan di tempat asal atau daerah bakal caleg sekolah.
"Untuk caleg ganda yang didaftarkan oleh dua parpol, belum kita temukan," katanya.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini