Kasus Dugaan Penggelapan, Hakim Tolak Pembelaan Pengusaha

Kasus Dugaan Penggelapan, Hakim Tolak Pembelaan Pengusaha

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 18:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak pembelaan terdakwa pengusaha kayu Agus Sutanto dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Majelis menganggap pembelaan terdakwa tidak kuat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Amril.

"Dengan ini Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dengan pertimbangan materi dakwaan Penuntut Umum telah cermat dan tepat." Papar ketua Majelis Hakim Amril, di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (29/4/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membacakan putusan Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menghadirkan saksi-saksi dan seluruh barang bukti yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada 6 Mei 2013 nanti.

Sebelumnya, Pengusaha Kayu Lapis Agus Sutanto. Dalam dakwaanya, dikenakan pasal penggelapan 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun dia membantah.

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, dia mengatakan kasus ini merupakan kasus abal-abal, alasannya kasus ini sudah terjadi 6 tahun lalu. "Ini kasus sudah lama baru di sidang sekarang?" Terangnya pada persidangan 22 April lalu.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads