"Dua orang sopir Honda City, BAT dan temannya HB. Ditetapkan jadi tersangka setelah pemeriksaan kemarin sejak jam 15.00 WIB, hingga sekarang," ujar DirNarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4/2013).
Dia mengatakan, kedua orang itu terbukti memiliki ganja sebanyak 2 kantong atau seberat 5 gram. Kedua orang itu sebelumnya dijadikan tersangka akibat kelalaian lalu-lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, kedua orang tersebut juga mengakui mengkonsumsi ganja sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
"2 orang itu juga mengakui mengkonsumsi ganja sebelum mengemudikan mobil. Kasus masih terus dikembangkan," tutup Nugroho.
Sebelumnya diberitakan Honda City B 1685 VEN yang dikendarai oleh BAT menabrak mobil Mercy B 45 NO pada Sabtu malam 27 April 2013. Pengemudi Honda City sempat kabur usai menabrak mobil Mercy tersebut. namun berhasil dibekuk polisi. Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 2 bungkus.
(rvk/lh)