"Gubernur tidak tahu di lapangan seperti apa. Buruh dipaksa menandatangin sebagai syarat penangguhan," ujar pengacara SPN dari YLBHI, Bahrain, usai mendaftarkan gugatan penangguhan UMP Jokowi jilid dua, di PTUN Jakarta Timur, Cakung, Senin (29/4/2013).
Bahrain mengatakan ada intimidasi yang dirasakan buruh atau serikat pekerja di lapangan, mereka diancam akan di PHK kalau tidak tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrain beralasan pihaknya hanya menggugat pelaku pengesahan SK penangguhan UMP dikarenakan hanya Gubernur DKI Jakarta yang menandatangi SK tersebut. Menurut dia sudah seharusnya Gubernur harus melaksankan UMP.
"Kita berharap dilaksanakan apa yang jadi UMP. Ada anggaran yang dibatasi. Kalau ini ditangguhkan Tidak berjalan upah minimum," tuturnya.
Ditambahkan oleh Ramidi Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) pihaknya telah mempertanyakan adanya SK penangguhan UMP, namun pihaknya hanya mendapat penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan bukan oleh gubernur selaku pengesah SK tersebut.
"Ada jawaban dari dinas tidak sepantasnya ini tetapi Gub tdk menjawab. Sk gub bunyi seperti begitu Dipemanaker tidak ada syarat minimal, tetapi indikasi pemerintah provinsi mengkebiri serikat pekerja. Serikat pekerja diabaikan," kata Ramidi.
(edo/lh)