"Kali ini kita kembali melakukan gugatan atas penangguhan upah," ujar pengacara SPN dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain usai mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (29/4/2013).
Selain YLBHI, ikut mengugat pula LBH Jakarta sebagai kuasa penggugat dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Menurut Bahrain, banyak terjadi kecurangan saat SK diterbitkan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrain mengatakan gugatan kali ini merupakan gugatan kedua. Ia menambahkan sebelumnya buruh juga menggugat 8 SK perusahaan yang telah ditandatangani gubernur.
"Kali ini ada 7 SK perusahaan yang kembali ditangguhkan oleh gubernur," tuturnya.
(edo/asp)