KPK Kumpulkan Bahan & Keterangan Mengenai Pengadaan UN

KPK Kumpulkan Bahan & Keterangan Mengenai Pengadaan UN

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 15:59 WIB
Jakarta - Beberapa waktu lalu, KPK menerima laporan terkait pengadaan proyek Ujian Nasional (UN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bermasalah. Menanggapi laporan tersebut, KPK telah sampai di tahap pengumpulan bahan keterangan.

"Setelah melakukan telaah, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Tahapan aduan yang ada di KPK antara lain pengaduan diterima di bagian pengaduan masyarakat (Dumas), lalu jika data dianggap bisa untuk ditindaklanjuti maka akan ditingkatkan ke tingkat pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dari Pulbaket, bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Di tahan ini, sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK mulai diperbolehkan untuk menyadap. Jika ditemukan minimal dua alat bukti tentang terjadinya tindak pidana, maka berkas perkara akan ditingkatkan levelnya ke penyidikan, yang ditandai dengan penetapan tersangka.

Menurut Johan, waktu pulbaket terkait anggaran tahun 2012 hingga 2013 tersebut tidak dapat ditentukan lama waktunya. Hanya saja, akan ada yang dimintai keterangan terkait laporan UN tersebut.

"Tergantung penyelidik menemukan buktinya. Pasti akan ada yang dimintai keterangan," ujar Johan.

Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Atas, khusus di daerah yang sempat mengalami kendala pendistribusian naskah soal. Diduga hal ini terkait dengan perusahaan pemenang tender pengadaan UN yang tidak siap. Merujuk kepada hal tersebut, KPK diminta untuk mengusut bagaimana proses tender tersebut dilaksanakan.

Mendikbud M Nuh menyambut baik investigasi yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA. Hal tersebut menurutnya akan membantu Kemendikbud untuk melakukan kroscek apabila terjadi kecurangan.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads