Komisi Kejaksaan Desak Jaksa Agung Segera Eksekusi Susno

Komisi Kejaksaan Desak Jaksa Agung Segera Eksekusi Susno

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 15:57 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Gagalnya eksekusi terhadap Susno Duadji mendapat perhatian banyak pihak. Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak agar Kejagung segera melakukan eksekusi paksa terhadap terpidana 3,5 tahun penjara tersebut.

"Komjak mendesak agar Kejagung melakukan eksekusi secepatnya. Bukan hitungan hari lagi, tapi hitungan dari detik ke detik," kata Komisioner Komjak, Kamilov Sagala kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/84/2013).

Komisi Kejaksaan diwakili oleh wakil ketua Komjak Satya Arinanto dan para komisoner Puspo aji, Abas Ashari, Kaspudin Nur dan Kamilov Sagala. Rombongan datang ke Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju ruang Jaksa Agung Basrief Arief. Pertemuan berlangsung tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamilov mengatakan, eksekusi Susno ini merupakan momentum pertaruhan penegakan hukum. Apakah kejaksaan bisa melakukan eksekusi demi terwujudnya hukum yang adil.

"Pertaruhan untuk tegaknya hukum indikatornya adalah tertangkapnya Susno," ujar Kamilov.

Di kesempatan yang sama, Kaspudin Nur mengatakan kedatangan Komjak juga untuk memberikan dukungan dan menyampaikan rekomendasi.

"Menyampaikan dukungan terhadap upaya kejaksaan. Susno sudah tepat dieksekusi secara paksa," ucap Kaspudin.

Menurutnya jangan sampai ada kesan Kejaksaan lembek. Bila ada perbedaan pendapat antara penegak hukum dan terpidana itu merupakan hal wajar. Namun, hukum harus tetap ditegakan.

"Pihak Pak Susno dan Kejaksaan beda pedapat soal pasal 197 ayat 1 huruf K itu wajar, yang tidak adalah ketika sama-sama penegak hukum misal Polisi dan Kejaksaan berbebeda pendapat," ucap Kaspudin.

Susno mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago Bandung Rabu (24/4). Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Saat ini Susno sudah dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads