9 Perusahaan Diduga Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Kalteng

9 Perusahaan Diduga Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Kalteng

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 15:17 WIB
foto: ilustrasi.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, menyelidiki sembilan perusahaan yang diduga terlibat penebangan ilegal di hutan Kalimantan Tengah. Berkas tiga kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada sembilan kasus yang melibatkan perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah, 3 kasus sudah P21," kata Direktur Dit Tipiter, Brigjen Pol Gatot Subiantoro, di sela workshop Information & Inteligence Management, di Pullman Hoten, Jl S Parman, Senin (29/4/2013).

Tiga perusahaan tersebut berinisial KHL, SMU, dan MML. Proses hukum untuk enam perusahaan lainnya, jelas Gatot, hingga saat ini masih berstatus tahap satu. Artinya, belum ada pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai para tersangka dari tiga perusahaan, Gatot mengatakan bila mereka seluruhnya adalah para jajaran direksi. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Gatot mengatakan, jumlah luas lahan yang diduga diselewengkan akibat dari pembalakan kesembilan perusahaan tersebut tidaklah kecil.

"Ada sekitar 26 ribu hektare," ujarnya.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads