"Ada sembilan kasus yang melibatkan perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah, 3 kasus sudah P21," kata Direktur Dit Tipiter, Brigjen Pol Gatot Subiantoro, di sela workshop Information & Inteligence Management, di Pullman Hoten, Jl S Parman, Senin (29/4/2013).
Tiga perusahaan tersebut berinisial KHL, SMU, dan MML. Proses hukum untuk enam perusahaan lainnya, jelas Gatot, hingga saat ini masih berstatus tahap satu. Artinya, belum ada pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan, jumlah luas lahan yang diduga diselewengkan akibat dari pembalakan kesembilan perusahaan tersebut tidaklah kecil.
"Ada sekitar 26 ribu hektare," ujarnya.
(ahy/lh)