"Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Johan mengatakan, pemindahan Hartati dilakukan pada Senin (29/4) siang ini. Alasan pemindahan terkait dengan penetapan Hakim pada pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 17 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hartati dituntut oleh KPK 5 tahun penjara dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Namun majelis memvonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
(rna/fjr)