KPK Pindahkan Penahanan Hartati Murdaya ke Rutan Pondok Bambu

KPK Pindahkan Penahanan Hartati Murdaya ke Rutan Pondok Bambu

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 15:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap bupati buol, Hartati Murdaya, hari ini dipindahkan dari rutan KPK. Penahanan mantan politikus Demokrat itu dipindahkan ke rutan Pondok Bambu, Timur.

"Hartati Murdaya dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Johan mengatakan, pemindahan Hartati dilakukan pada Senin (29/4) siang ini. Alasan pemindahan terkait dengan penetapan Hakim pada pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 17 April 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sudah lama direncanakan, namun baru hari ini dipindahkan. (Sesuai) penetapan hakim, putusan 17 april," ujar Johan.

Sebelumnya, Hartati dituntut oleh KPK 5 tahun penjara dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Namun majelis memvonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads