Kapolsek Kampar Kabupaten Kampar Riau AKP Indra Rusdi mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (29/4/2013). Rekaman berdurasi 2 menit telah disita polisi.
Hasil visum yang dilakukan tim medis terhadap korban, diketahui perbuatan mesum itu sudah berulang kali dilakukan. Pertama kali dilakukan usai Lebaran tahun 2012 lalu. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang jajan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku mengirimkan 'dokumentasi' aksi mesumnya dengan anak tiri ke teman korban. Teman korban menceritakan hal itu ke orangtuanya, lalu laporan berlanjur ke istri pelaku. Istri pelaku melapor ke polisi.
"Istrinya yang melapor ke kita," kata Indra.
Tersangka dijerat pasal berlapis, baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa tersangka.
(cha/try)