"Investigasi menemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan aturan pencegahan tubrukan atau COLREGs (Convention on The International Regulation for Preventing Collisions at Sea) oleh masing-masing kapal saat kejadian," kata Ketua KNKT, Marsda TNI (Purn) Tatang Kurniadi, dalam pernyataannya di Kantor KNKT, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Aturan tersebut mengharuskan kapal Norgas yang berbendera Singapura itu untuk mempertahankan arah sampai semua kapal melewati haluannya. Namun, kapal yang melaju dengan kecepatan 11 knots itu justru memutuskan untuk merubah haluan 50 derajat ke kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Bahuga untuk cikar kiri ini juga disimpulkan KNKT menyalahi Peraturan Pencegahan Tubrukan. Seharusnya, Bahuga melaju lurus tanpa merubah haluan.
Namun demikian, keputusan belok kiri Bahuga diakibatkan Mualim Jaga Bahuga ragu-ragu melihat pergerakan Norgas yang dinilainya tak tegas belok kanan. Akhirnya, tabrakan tak terelakkan.
"Pukul 04.44 WIB, MV Norgas Cathinka tetap berbelok ke kanan dengan cepat. Beberapa detik kemudian, haluan kiri MV Norgas Cathinka menubruk dinding atas bagian kanan KMP Bahuga Jaya tepat di daerah bawah anjungan," ungkap Tatang.
Tabrakan pada 26 September 2012 itu mengakibatkan muatan geladak Bahuga bergeser ke kiri. Kondisi kapal menjadi miring dan air mulai masuk menembus dinding kapal. Kecelakaan tersebut memakan 7 korban jiwa, sementara 206 orang lainnya berhasil selamat.
(dnu/lh)