"MA tidak punya rasa malu untuk belanja segala barang tersebut. Misalnya laptop/notebook seharga Rp 18 juta per unit, itu terlalu mahal dan boros," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Menurut Ucok, harga tersebut dinilai tidak wajar. Sebab laptop di bawah harga Rp 18 juta sudah sangat layak, elegan dilihat publik. Seluruh biaya yang dibeli tersebut menggunakan dana APBN 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daripada disibukkan dengan pengadaan barang yang nilainya fantastis, MA lebih baik fokus untuk memeriksa perkara dengan adil. Selain itu juga lembaga pengadilan memberikan layanan lebih baik.
"Jangan berfoya-foya deh, lebih baik memperbaiki rasa keadilan publik yang banyak dipertanyakan saat ini. Dan juga jangan belanja macam-macam, tapi tidak ada hubungan dengan meningkatkan kinerja MA," tegas Ucok.
Dalam berkas Ditjen Badilum MA yang didapat detikcom, belanja barang pengadaan trolly sebanyak 5 unit dengan total harga Rp 50 juta. Anggaran terbesar dialokasikan untuk register perkara pidana sebesar Rp 2,1 miliar dan register perkara perdata sebesar Rp 1,7 miliar.
(asp/nrl)