"Dalam proses cekal itu sudah habis masa waktunya. Jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi untuk mengantisipasi jangan sampai lari ke luar negeri," ujar Kapuspen Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Untung mengatakan surat itu dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan nomor 577/0.1/FT/04/2013 perihal bantuan pencarian penangkapan terpidana Susno Duadji pada tanggal 26 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Susno menyerahkan diri, apakah akan diperlakukan khsusus?
"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan Pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," tuturnya.
Senin dini hari tadi tim gabungan Kejaksaan dan Polda Metro Jaya menyambangi rumah Susno yang terletak di Jalan Wijaya X No 1, Jakarta Selatan; Jalan Abuserin No 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan; serta rumah yang terletak di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Namun keberadaan Susno masih nihil. Kejagung lalu menetapkan Susno Duadji sebagai buronan.
Ketetapan itu berdasarkan Surat Kajari Jaksel No B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, Kajati DKI Jakarta NO B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa.
(rmd/nrl)