"Dan pada hari ini, Kejagung akan berkirim surat ke Mabes Polri dan seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mohon bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa," ujar Kapuspen Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Untung juga mengatakan, secara berjenjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel juga telah meminta bantuan Polres Jaksel untuk mencari dan menangkap Susno. Hal itu berdasarkan surat no B1618/0.1.14/SP/042013 tanggal 26 April 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat no b580/0.1/FUH.1/04/2013 telah mengirim surat ke Polda Metro Jaya perihal mohon pencarian dan menghadirkan secara paksa atas nama mantan Kabareskrim Polri tersebut," tuturnya.
Senin dini hari tadi tim gabungan Kejaksaan dan Polda Metro Jaya menyambangi rumah Susno yang terletak di Jalan Wijaya X No 1, Jakarta Selatan; Jalan Abuserin No 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan; serta rumah yang terletak di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Namun keberadaan Susno masih nihil. Kejagung lalu menetapkan Susno Duadji sebagai buronan.
Ketetapan itu berdasarkan Surat Kajari Jaksel No B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, Kajati DKI Jakarta NO B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013 perihal bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa.
(rmd/nrl)