Hal tersebut disampaikan lewat humas PN Jaksel, Matheus Samiaji. "Informasi ke saya kalau dia tidak ikut mengelola itu kafe. Katanya, 'Aku tidak terlibat, apa lagi usaha di kafe atau hotel di Legian Bali'," ujar Matheus kepada wartawan di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Wartawan telah berusaha mendapat jawaban langsung dari hakim Upiek soal laporan tersebut. Tetapi hakim Upiek enggan memberikan komentar secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Upiek baru tercatat melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2002. Namun hakim bernama Yuningtyas Upiek tersebut mengaku telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
"Soal hartanya, saya sendiri tidak tahu. Dia kan juga telah membuat laporan kekayaannya. Saya dengar Ibu Upiek pernah menyampaikan harta kekayaan dua kali, tahunnya saya nggak tahu persis," tambah Matheus.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diakses wartawan di gedung KPK, Senin (22/4), hakim Upiek membuat LHKPN tahun 2002 silam. Dalam LHKPN tersebut, Upiek memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,9 miliar dan USD 100 ribu.
PT ESC Urban Food Station selaku pemilik usaha Sky Garden Legian Bali membantah hakim Upiek terlibat dalam bisnis tersebut.
"Tidak pernah modal satu rupiah pun dari beliau. Sky Garden tidak ada hubungan hukum/usaha/perkongsian/saham/bisnis ataupun hubungan keperdataan lainnya dengan Saudari Yuningtyas Upiek," kata kuasa hukum PT ESC, HM Rifan.
Berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA), hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik. Prinsip 7.2.1 menyebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.
"Saya melaporkan dia ke KY sebagai saksi sehingga terbuka di dalam kesaksiannya sendiri kalau dia punya bisnis. Nah bagaimana kacamata KY melihat hal ini, karena dia sudah mengakui di bawah sumpah," ujar Rusdianto.
(vid/asp)