Dilaporkan di Balik Bisnis Hiburan Malam, Hakim PN Jaksel Mengelak

Dilaporkan di Balik Bisnis Hiburan Malam, Hakim PN Jaksel Mengelak

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 11:55 WIB
Gedung KY (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) membekingi bisnis hiburan malam di Legian, Bali. Atas laporan ini, hakim yang bisa dipanggil Ibu Ika itu mengelak.

Hal tersebut disampaikan lewat humas PN Jaksel, Matheus Samiaji. "Informasi ke saya kalau dia tidak ikut mengelola itu kafe. Katanya, 'Aku tidak terlibat, apa lagi usaha di kafe atau hotel di Legian Bali'," ujar Matheus kepada wartawan di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Wartawan telah berusaha mendapat jawaban langsung dari hakim Upiek soal laporan tersebut. Tetapi hakim Upiek enggan memberikan komentar secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan ini dibuat oleh pengacara Rusdianto ke KY pekan lalu. Rusdianto mendasarkan laporannya berdasarkan putusan PN Denpasar soal gugatan Sky Garden Lounge. Dalam kasus itu, Rusdianto di pihak penggugat Jones Evan Rees yang menggugat pengelola Sky Garden sebesar Rp 27,8 miliar. Di persidangan kasus itu, Upiek hadir sebagai saksi pihak tergugat.

Selain itu, Upiek baru tercatat melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2002. Namun hakim bernama Yuningtyas Upiek tersebut mengaku telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.

"Soal hartanya, saya sendiri tidak tahu. Dia kan juga telah membuat laporan kekayaannya. Saya dengar Ibu Upiek pernah menyampaikan harta kekayaan dua kali, tahunnya saya nggak tahu persis," tambah Matheus.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diakses wartawan di gedung KPK, Senin (22/4), hakim Upiek membuat LHKPN tahun 2002 silam. Dalam LHKPN tersebut, Upiek memiliki kekayaan sebanyak Rp 2,9 miliar dan USD 100 ribu.

PT ESC Urban Food Station selaku pemilik usaha Sky Garden Legian Bali membantah hakim Upiek terlibat dalam bisnis tersebut.

"Tidak pernah modal satu rupiah pun dari beliau. Sky Garden tidak ada hubungan hukum/usaha/perkongsian/saham/bisnis ataupun hubungan keperdataan lainnya dengan Saudari Yuningtyas Upiek," kata kuasa hukum PT ESC, HM Rifan.

Berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA), hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik. Prinsip 7.2.1 menyebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim.

"Saya melaporkan dia ke KY sebagai saksi sehingga terbuka di dalam kesaksiannya sendiri kalau dia punya bisnis. Nah bagaimana kacamata KY melihat hal ini, karena dia sudah mengakui di bawah sumpah," ujar Rusdianto.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads