"Putusan kasasi di MA sudah final!" ujar Sutarman usai peresmian Cyver Crime Invetigations Satelite Office Polda Metro Jaya, di Gedung Reskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Sutarman mengatakan, kalau Susno mempunyai tafsiran berbeda terhadap putusan kasasi MA, silahkan dibawa ke proses hukum yang lebih tinggi. Dia menegaskan putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman menjelaskan pihaknya tidak akan mengganggu proses eksekusi kejaksaan meskipun Susno merupakan senior di Mabes Polri. "Enggak ada (senioritas), kita intinya ikut membantu," pungkasnya.
(rvk/lh)