Kabareskrim: Putusan MA untuk Susno Sudah Final!

Kabareskrim: Putusan MA untuk Susno Sudah Final!

- detikNews
Senin, 29 Apr 2013 11:28 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengingatkan kepada terpidana kasus korupsi Susno Duadji untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan, putusan kasasi MA sudah final.

"Putusan kasasi di MA sudah final!" ujar Sutarman usai peresmian Cyver Crime Invetigations Satelite Office Polda Metro Jaya, di Gedung Reskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sutarman mengatakan, kalau Susno mempunyai tafsiran berbeda terhadap putusan kasasi MA, silahkan dibawa ke proses hukum yang lebih tinggi. Dia menegaskan putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada tafsiran tafsiran lain silahkan bawa ke pengadilan yang lebih tinggi," jelasnya.

Sutarman menjelaskan pihaknya tidak akan mengganggu proses eksekusi kejaksaan meskipun Susno merupakan senior di Mabes Polri. "Enggak ada (senioritas), kita intinya ikut membantu," pungkasnya.


(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads