Purnawirawan jenderal berbintang tiga itu banyak terseret sejumlah kasus, khususnya sejak menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Mulai dari isu 'Cicak vs Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno juga sempat populer menjadi whistle blower karena keberaniannya mengungkap praktik makelar proyek di tubuh Polri.
Rangkaian panjang perjalanan kasus Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang dijatuhkan atasnya hingga upaya eksekusi dan menjadi buron Kejaksaan Agung hari ini. Bagaimanakah perjalanan kasus bekas perwira tinggi Polri itu hingga menjadi buronan? Berikut kronologinya yang dihimpun detikcom, Senin (29/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Susno Duadji pertama kali mencuat gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno mencetuskan istilah "Cicak dengan Buaya" dalam sebuah wawancara di media. Ilustrasi yang diberikan Susno tersebut lalu menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.
10 Juli-3 November 2009
'Popularitas' Susno tidak berhenti di Cicak vs Buaya. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri bahkan mengaku pernah menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura. Sebuah rekaman percakapan Anggodo, adik Anggoro, terungkap ke publik. Saat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, percakapan itu menyebut-nyebut nama Susno Duadji.
4 November 2009
Tim 8 yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus 'Cicak vs Buaya' pimpinan Adnan Buyung Nasution mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Susno Duadji.
5 November 2009
Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
24 November 2009
Polri justru mencopot Susno dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri dan menggantikannya dengan Irjen Ito Sumardi.
7 Januari 2010
Susno Duadji menjadi saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
15 Maret 2010
Susno Duadji kembali mengejutkan publik. Tak lagi aktif di Korps Bhayangkara, Susno justru mengungkap adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri yang melibatkan sejumlah petinggi Polri dan juga melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Kicauan Susno soal mafia di tubuh Polri dan Ditjen Pajak memerahkan telinga sejumlah perwira tinggi Polri.
Dari nyanyian Susno ini, kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah terbongkar.
18-19 Maret 2010
Polri berang dengan tuduhan Susno. Polri pun memanggil Susno untuk meminta klarifikasi, namun Susno tak hadir. Polri lalu memidanakan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi Polri.
23 Maret 2010
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang Susno Duadji mengumumkan penetapan tersangka Susno Duadji.
12 April 2010
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Susno pun dicekal ke luar negeri. Namun Susno sempat akan pergi ke Singapura tanpa izin. Kepergian Susno diketahui Polri yang lalu mengirim petugas untuk menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Sempat terjadi ketegangan dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
13 April 2010
Sjahril Djohan disebut Susno sebagai Mr X biangnya makelar kasus di tubuh Polri. Syahril juga dituduh Susno telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari dari perdata menjadi pidana hingga akhirnya menjerat dirinya.
20 April 2010
Susno pertama kali diperiksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Ia diperiksa tujuh jam.
5 Mei 2010
Kompol Arafat menjalani sidang kode ektik atas kelalaiannya dalam pemeriksaan kasus Gayus Tambunan. Arafat membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Susno Duadji dalam penanganan sejumlah kasus.
29 September 2010
Sidang perdana Susno digelar di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat. Persidangan pun berlanjut.
24 Maret 2011
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Susno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara.
Sementara untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
11 November 2011
Banding Susno ditolak PT DKI Jakarta
22 November 2012
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17 April 2013
Jaksa Agung Basrief Arief menyebut Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
24 April 2013
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung mencoba mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Ketegangan dengan pengawal Susno tak terelakkan. Namun upaya eksekusi terhadap Susno tidak berhasil, karena Susno justru dibawa polisi ke Mapolda Jabar.
Tim jaksa yang sempat 'balik kanan' meninggalkan kediaman Susno di Dago Pakar, Bandung, mencoba lagi untuk mengeksekusi Susno di Mapolda Jabar. Lagi-lagi upaya tim jaksa dihalangi polisi dan pengacara.
25 April 2013
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengaku mengantar kliennya pulang ke Jakarta menuju kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (25/4) dini hari. Namun karena kantor lembaga tersebut tutup pada pukul 03.00 WIB dini hari, Fredrich mengaku Susno pulang ke rumahnya dan akan kembali ke LPSK pada pagi hari. Fredrich bahkan ngotot Susuno berada dalam perlindungan LPSK.
Namun LPSK membantah memberi perlindungan untuk menghalau ekskusi Susno. LPSK justru mendukung sepenuhnya eksekusi terhadap Susno.
"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan menghalangi proses penegakan hukun dan eksekusi terhadap Susno. Itu semua kewenangan kejaksaan," tegas komisoner LPSK Lili Pantauli di kantornya, Kamis (25/4).
26 April 2013
Polda Jabar mengaku tidak mengetahui keberadaan Susno. Fredrich justru mengaku Susno di Jakarta. Kasus Susno sampai juga ke telinga Presiden SBY. SBY angkat bicara, menyebutkan "Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya," tegas SBY usai kunjung dari luar negeri, di Bandara Halim PK, Jakarta Timur, Jumat (26/4).
27 April 2013
Kejati DKI berkeyakinan Polda Jabar dan kuasa hukum mengetahui di mana keberadaan Susno. Tapi hal itu dibantah kuasa hukum. Fredrich mengaku sudah tidak bisa menghubungi Susno sejak Kamis (25/4). Soal keadaan Susno yang baik-baik saja di Jakarta, diakui Fredrcih didapatnya dari beberapa pihak yang membantu Susno.
28 April 2013
Dini hari, tim gabungan Kejaksaan dan Polda Metro Jaya menyambangi rumah Susno yang terletak di Jalan Wijaya X No 1, Jakarta Selatan; Jalan Abuserin No 2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan; serta rumah yang terletak di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Keberadaan Susno masih nihil.
29 April 2013
Kejaksaan Agung menetapkan Susno Duadji sebagai buronan.
(rmd/nrl)